Skip ke Konten

Daftar Isi Kotak P3K Tipe A, B, C Sesuai Permenaker

16 Dec 2019 — Administrator Serba Serbi Alat Kesehatan 1 menit baca

Daftar Isi Kotak P3K Tipe A, B, C Sesuai Permenaker

Sebagian besar kecelakaan kecil dapat diatasi di tempat kerja asalkan Anda memiliki kotak P3K lengkap. Penting sekali untuk perusahaan bersekala besar atau kecil menyediakan peralatan dan fasilitas P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan).

Hampir setiap orang atau instansi perlu menggunakan peralatan P3K pada suatu waktu. Kotak P3K adalah kumpulan persediaan dan peralatan yang digunakan untuk memberikan pertolongan atau perawatan medis saat sakit atau cidera di tempat kerja. Sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Ditempat Kerja. Maka dari itu Perusahaan wajib menyediakan fasilitas P3K di tempat kerja.

Berikut adalah Daftar Isi Kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) yang harus disediakan oleh Perusahaan.


No Isi Alat / Obat P3K P3K Tipe A
(±25 Pekerja)
P3K Tipe B
(±50 Pekerja)
P3K Tipe C
(±100 Pekerja)
1 Kasa Steril Terbungkus 20 40 40
2 Perban (lebar 5 cm) 2 4 6
3 Perban (lebar 10 cm) 2 4 6
4 Plester (lebar 1,25 cm) 2 4 6
5 Plester Cepat 10 15 20
6 Kapas 25 gr 1 2 3
7 Kain Segitiga Metella 2 4 6
8 Gunting 1 1 1
9 Peniti 12 12 12
10 Sarung Tangan Sekali Pakai (Pasangan) 2 3 4
11 Masker 2 4 6
12 Pinset 1 1 1
13 Lampu Senter 1 1 1
14 Gelas Untuk Cuci Mata 1 1 1
15 Kantong Plastik Bersih 1 2 3
16 Aquades (100 ml larutan saline) 1 1 1
17 Povido Lodin (60 ml) 1 1 1
18 Alkohol 70% 1 1 1
19 Buku Panduan P3K 1 1 1
20 Buku Catatan 1 1 1
21 Daftar Isi Kotak 1 1 1